Senin, 14 Mei 2012

Analisa Kasus,Surat Kuasa,Gugatan,Jawaban Gugatan


Tugas Praktek Peradilan TUN
Analisa Kasus,Surat Kuasa,Gugatan,Jawaban Gugatan
(Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Praktek Peradilan TUN)

logo unnes putih

Disusun Oleh :

Alex Setiawan                        8150408140





FAKULTAS HUKUM
Universitas Negeri Semarang
2011

Rabu, 09 November 2011 10:16
E-mailCetakPDF
berita2.com  (Sampit, Kalteng): Satu tahun masa kepemimpinannya, Bupati Supian Hadi telah menjatuhkan sanksi kepada 15 orang PNS yang bermasalah. Dari 15 tersebut sebanyak tiga orang PNS tidak pernah turun bekerja selama 46 hari, dan salah satunya adalah, Dwi Sri Rahmawati Maharani SPd (penggugat Buapti). Pasalnya gugatan itu di laksanakan Guru itu karena dipecat dari lingkungan pemerintahan Kota waringin Timur.
Dalam kasus Dwi Sri Rahmawati, yang bersangkutan tidak terima dengan keputusan Bupati Supian Hadi. Diapun melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Untuk melawan gugatan tersebut, Bupati Kotim meminta bantuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampit sebagai jaksa pengacara negara.
Akibat pemberhentian secara tidak hormat seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kotawaringin Timur (Kotim) berbuntut gugatan. Meski demikian, Bupati Kotim Supian Hadi selaku pembina kepegawaian tertinggi siap menghadapi gugatan mantan CPNS tersebut.   Bupati Kotim Supian Hadi mengaku siap menghadapi gugatan mantan CPNS yang diberhentikan secara tidak hormat.
“Untuk saat ini biarkan hukum berjalan, dan saya siap menghadapi gugatan oleh yang bersangkutan,” kata Supian kepa wartawan.
Menurut Supian, pemberhentian CPNS yang belakangan diketahui bernama Dwi Sri Rahmawati Maharani tersebut dilatarbelakangi ketidaksiplinan CPNS itu dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara.
Supian mengatakan, keputusan untuk memberhentikan Sri Rahmawati sudah sesuai dengan aturan yakni PP No.53/2010 tentang Displin PNS. Dalam PP tersebut diatur sanksi tegas terhadap bentuk-bentuk pelanggaran ringan, sedang hingga pelanggaran berat berupa pemberhentian dengan hormat maupun tidak hormat sebagai PNS.
Diutarakan orang nomor satu di Bumi Habaring Hurung ini, keputusan yang diambil bukan merupakan keputusan sepihak melainkan hasil  pertimbangan dari pihak-pihak yang berkaitan menangani permasalahan tersebut seperti BKKP, dan Inpekstorat.
“Saya sudah menggelar rapat dengan kepala BKPP Kotim, Wabup dan Sekda, artinya keputusan yang saya ambil sudah melalui prosedur serta mengacu kepada peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Supian juga mempertanyakan mengapa mantan CPNS yang saat  itu berprofesi sebagai guru baru itu memprotes setelah keputusan pemberhentiannya keluar. Seharusnya mantan CPNS yang bersangkutan melakukan intropeksi atas apa yang diperbuatnya selama ini. “Yang bersangkutan tidak bekerja dan hanya memakan gaji buta,” kata Supian.  (koko)












SURAT KUASA (PTUN)
SURAT KUASA KHUSUS
NOMOR : 17/SKK.TUN/XII/2011

Yang bertandatangan di bawah ini adalah :
Nama                           : Dwi Sri Rahmawati Maharani SPd
Pekerjaan                     : Pegawai Negeri Sipil (Guru)
Kewarganegaraan       : Indonesia
Alamat                                    : Jl. Kerta Jaya No. 80, Rt/Rw: 06/001, Kota. Waringin Timur,Kalteng
Tempat Tanggal Lahir : Kalteng, 22 Agustus 1970.
No. Tanda Pengenal    : KTP. 0987654324516784543.

Untuk selanjutnya disebut sebagai pihak Pemberi Kuasa, yang dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum di kantor kuasanya, dengan ini mengaku menerangkan memberi kuasa kepada :
Nama                           : Alex Setiawan, S.H., M.Hum.
Pekerjaan                     : Advokat pada kantor Advokat Alex Setiawan, S.H.,M.Hum& Rekan.
Kewarganegaraan       : Indonesia
Alamat                                    : Jl. Kuci Tjaya No. 13 Kotim, Kalteng,
dalam hal ini disebut Penerima Kuasa.

-------------------------------------- K H U S U S ---------------------------------

Untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan Pemberi Kuasa selaku Penggugat guna mengajukan gugatan mengenai pembatalan Keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Bupati dengan SK No. : 10/X/2011/Kalteng, tanggal 7 November 2011 tentang pemecatan secara tidak hormat melalui pengadilan TUN Palangkaraya terhadap pihak pemberi kuasa untuk melawan Supian Hadi , laki-laki, 56  tahun, Bupati Kotim, bertempat tinggal di Jl. Tugu Londra No. 78/60 Kotim, Kalteng, dalam hal ini disebut sebagai Tergugat, dan untuk itu diberi kuasa untuk :
-        Mengajukan dan menandatangani Surat Gugatan,
-        Mewakili pemberi kuasa untuk menghadap dan menghadiri sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya,
-        Membuat/mengajukan Replik, mengajukan surat-surat bukti maupun surat-surat lainnya, melaksanakan pemeriksaan setempat, mengajukan dan memeriksa saksi-saksi,
-        Membuat dan mengajukan kesimpulan/konklusi,
-        Membela hak-hak serta mengurus kepentingan-kepentingan pemberi kuasa, menghadap dan berbicara kepada hakim-hakim, pejabat-pejabat, instansi- instansi terkait,
-        Membuat segala macam surat-surat dan menandatanganinya, untuk selanjutnya melakukan tindakan-tindakan yang perlu dan berguna bagi kepentingan pemberi kuasa.
-        Melakukan upaya hukum banding , membuat, menandatangani, menyerahkan memori banding, kontra memori banding, dan melakukan upaya hukum kasasi membuat,
menandatangani, menyerahkan memori kasasi, kontra memori kasasi.
-        atau dengan kata lain bahwa penerima kuasa diberi hak dengan seluas-luasnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku guna membela kepentingan pemberi kuasa dalam perkara tersebut di atas.

Surat Kuasa ini diberikan dengan upah (honorarium) dan hak retensi serta dengan hak untuk melimpahkan (substitusi) baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan ini kepada lain orang.
Demikian Surat Kuasa ini diperbuat dengan sebenarnya dan dapat dipergunakan seperlunya.



                                      Kalteng, 9 November 2011

          Penerima Kuasa                                           Pemberi Kuasa



  (Alex Setiawan, S.H., M.Hum.)             (Dwi Sri Rahmawati Maharani SPd)
Kaltim, 11 November 2011

Kepada Yth:
Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya
Jalan Jtilik Riwut.KM.4.5 Palangkaraya
Di Palangkaraya

HAL: GUGATAN TUN

Dengan hormat,
Yang bertandatangan di bawah ini:
Nama                           : Dwi Sri Rahmawati Maharani SPd
Pekerjaan                     : Pegawai Negeri Sipil (Guru)
Kewarganegaraan       : Indonesia
Alamat                                    : Jl. Kerta Jaya No. 80, Rt/Rw: 06/001, Kota. Waringin Timur,Kalteng
Tempat Tanggal Lahir : Kalteng, 22 Agustus 1970.
No. Tanda Pengenal    : KTP. 0987654324516784543.
Dengan ini memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada:
Advokat pada kantor Advokat Alex Setiawan, S.H.,M.Hum& Rekan, berkedudukan di Perkantoran Jl. Kuci Tjaya No. 13 Kotim, Kalteng, berdasarkan Surat Kuasa Khusus pada tanggal 9 November 2011 (terlampir) bertindak untuk dan atas nama Dwi Sri Rahmawati Maharani SPd, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.

Dengan ini mengajukan gugatan terhadap:
Negara Republik Indonesia cq. Bupati Kotim supian hadi, bertempat tinggal di Jl. Tugu Londra No. 78/60 Kotim, Kalteng, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.

Obyek gugatan sengketa TUN dalam perkara ini adalah Surat Keputusan Bupati dengan SK No. : 10/X/2011/Kalteng, tanggal 7 November 2011 tentang pemecatan secara tidak hormat melalui pengadilan TUN Palangkaraya sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diterbitkan oleh Tergugat, selanjutnya disebut Obyek Gugatan.

ALASAN GUGATAN
  1. Bahwa yang menjadi obyek gugatan dalam perkara ini adalah Surat Keputusan Bupati dengan SK No. : 10/X/2011/Kalteng, tanggal 7 November 2011 yang dikeluarkan oleh Tergugat.

  1. Bahwa Surat Keputusan Bupati dengan SK No. : 10/X/2011/Kalteng, tanggal 7 November 2011 yang diterbitkan oleh Tergugat tersebut baru diterima oleh Penggugat pada hari Selasa, tanggal 8 November 2011. Oleh sebab itu, gugatan sengketa TUN yang diajukan masih dalam tenggang waktu untuk mengajukan gugatan TUN sesuai ketentuan dalam Pasal 55 Undang-undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

  1. Bahwa setelah menerima Surat Keputusan Bupati dengan SK No. : 10/X/2011/Kalteng, tanggal 7 November 2011, Penggugat mengajukan keberatan kepada Bupati Kotim, namun belum mendapat jawaban sampai saat ini. Oleh karena itu, Surat Keputusan TUN yang diterbitkan oleh Tergugat termasuk sebagai obyek gugatan sengketa yang bersifat konkrit, individual, dan final serta menimbulkan akibat hukum bagi Penggugat sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-undang No. 9 Tahun 2004.
  2. Bahwa Surat Keputusan Bupati dengan SK No. : 10/X/2011/Kalteng, tanggal 7 November 2011 yang dikeluarkan oleh Tergugat semata-mata didasarkan atas adanya dugaan dari pejabat yang berwajib bahwa Penggugat melakukan tindak pidana berupa menerima suap.
  3. Bahwa Surat Keputusan Bupati dengan SK No. : 10/X/2011/Kalteng, tanggal 7 November 2011 dikeluarkan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Penggugat.
  4. Bahwa Penerbitan Surat Keputusan Bupati dengan SK No. : 10/X/2011/Kalteng, tanggal 7 November 2011 yang dikeluarkan oleh Tergugat tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (vide Pasal 8 dan Pasal 9).

KERUGIAN YANG DIALAMI PENGGUGAT AKIBAT PERBUATAN TERGUGAT
  1. Bahwa kerugian immateriil Penggugat berasal dari penderitaan Penggugat dan keluarga Penggugat yang mengalami trauma, rasa malu akibat perendahan martabat kemanusiaan Penggugat yang terlanggar.

  1. Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati dengan SK No. : 10/X/2011/Kalteng, tanggal 7 November 2011 oleh Tergugat, menimbulkan akibat hukum terhadap Penggugat dengan tidak lagi diterimanya hak-hak Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil, yaitu tidak diterimanya gaji sejak ditahannya Penggugat sampai pada hari diajukannya gugatan ini.
  2. Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Keputusan tersebut oleh Tergugat, kepentingan Penggugat sangat dirugikan karena tidak lagi dapat menjalankan perannya sebagai kepala rumah tangga dengan memberikan nafkah kepada keluarga yang menjadi kewajibannya.
  3. Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Keputusan oleh Tergugat tersebut, Penggugat merasa diperlakukan tidak adil dan sewenang-wenang karena Tergugat menggunakan wewenang yang dimilikinya untuk tujuan yang berbeda dari yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan (detournement de pouvoir).
  4. Bahwa Surat Keputusan TUN yang menjadi obyek gugatan sengketa TUN dalam perkara ini terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana yang diatur dalam Pasal 53 ayat (2a) Undang-undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-undang No. 9 Tahun 2004 sehingga Surat Keputusan tersebut mengandung cacat hukum dan haruslah dinyatakan batal atau tidak sah demi hukum.

Berdasarkan uraian-uraian yang telah dikemukakan di atas, bersama ini Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan dengan amar putusan sebagai berikut:
Primair
1.      Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.      Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati dengan SK No. : 10/X/2011/Kalteng, tanggal 7 November 2011 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Penggugat.
3.      Memerintah kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati dengan SK No. : 10/X/2011/Kalteng, tanggal 7 November 2011 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Penggugat.
4.      Memerintahkan kepada Tergugat untuk memenuhi hak-hak Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
5.      Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Subsidair
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).


Kaltim,11 November 2011
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat


(Alex Setiawan, S.H., M.Hum)

Lampiran :
Surat Kuasa Khusus Penggugat
Salinan Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan Bupati Kotim
Fotokopi KTP Penggugat



Kepada Yth.
Bapak Majelis Hakim
Dalam Perkara Tata Usaha Negara No. 0041/TUN.G/2011/PTUN.PLNGKRYA
Di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya
Jalan Jtilik Riwut.KM.4.5 Palangkaraya
HAL: JAWABAN
Dalam perkara No. 0041/TUN.G/2011/PTUN.PLNGKRYA
Antara
Negara Republik Indonesia cq. Bupati Kotim TERGUGAT
Melawan
Dwi Sri Rahmawati Maharani SPd sebagai PENGGUGAT
Dengan hormat,
Sebagai kuasa yang bertindak untuk dan atas nama Tergugat yang dalam hal ini telah diberi kuasa khusus tertanggal 7 November 2011 (terlampir), dengan ini hendak mengajukan dalil-dalil seperti apa yang akan terurai di bawah ini sebagai konklusi jawaban.
I. DALAM EKSEPSI
    1. Bahwa surat keputusan atas upaya keberatan administrasi Penggugat mengenai pemberhentian dirinya baru dikeluarkan pada tanggal 8 Desember 2011, dikarenakan terdapat beberapa prosedur yang harus dijalani untuk dapat menyelesaikan masalah tersebut, sehingga gugatan telah terlebih dahulu diajukan ke PTUN sebelum ada surat keputusan atas upaya keberatan.
    2. Bahwa dalam gugatan No. 0041/TUN.G/2011/PTUN.PLNGKRYA yang diterima oleh panitera PTUN Palangkaraya pada tanggal 11 November 2011, diperbaiki pada tanggal 22 Januari 2012 telah melampaui jangka waktu 30 hari sebagaimana ditentukan dalam pasal 63 ayat (2) huruf a Undang-undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-undang No. 9 Tahun 2004.
II. DALAM POKOK PERKARA
    1. Bahwa Tergugat dengan ini membantah seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat, kecuali atas hal-hal yang secara tegas diakui oleh Tergugat dalam jawaban ini.
    2. Bahwa memang benar Tergugat telah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian terhadap Penggugat, namun bukan berupa surat pemberhentian tetap, melainkan surat pemberhentian sementara.
    3. Bahwa tidak benar dalil Penggugat pada butir 2, mengenai kerugian Penggugat, yang menyatakan bahwa Penggugat tidak pernah menerima gaji sejak ditahan hingga diajukannya gugatan, sebab gaji Penggugat tetap dibayarkan secara teratur setiap bulan meskipun Penggugat diberhentikan sementara dari jabatannya.
    4. Bahwa sejak bulan September 2011 hingga keluarnya surat pemberhentian, Penggugat masih dikenakan tahanan sementara oleh pejabat yang berwajib karena disangka telah melakukan perbuatan pidana penyuapan, hal tersebut menunjukkan adanya indikasi kuat Penggugat melakukan perbuatan pidana tersebut, sehingga jumlah gaji yang dibayarkan hanya sebesar 50 % (lima puluh persen) dari gaji pokok.
    5. Bahwa Tergugat mengeluarkan surat keputusan pemberhentian melihat dari fakta-fakta perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh Penggugat.
    6. Bahwa Tergugat mengeluarkan surat keputusan dikarenakan tindakan Penggugat tidak patut dan tidak layak serta tidak sesuai dengan visi dan misi serta fungsi dan kedudukan lembaga/instansi Penggugat berada.
    7. Bahwa Tergugat menganggap perbuatan pidana yang dilakukan oleh Penggugat telah mencemarkan nama baik dari instansi atau lembaga.

III. KESIMPULAN
Bahwa berdasarkan uraian-uraian Tergugat tersebut di atas maka sangat beralasan hukum Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memutuskan sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menyatakan gugatan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima
Dalam Pokok Perkara:
  1. Menyatakan menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tersebut tidak dapat diterima;
  2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum.
Atau:
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Kalteng, tanggal 22 Januari 2011
Hormat kami,
          Kuasa,